Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD menyerahkan kepada KPK untuk memeriksa Refly Harun terkait dugaan adanya penyuapan terhadap salah satu hakim MK.
"Kami melaporkan adanya percobaan penyuapan terhadap hakim MK yang nama-namanya sudah disebutkan oleh tim," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat konpers di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12/2010).
Menurut Mahfud, MK akan menyerahkan seluruhnya kepada KPK untuk memanggil siapa siapa saja yang tersangkut dalam perkara penyuapan hakim MK, termasuk Refly Harun jika terlibat dugaan tersebut.
"Silakan KPK memanggil mereka. Kalau nanti, menyangkut orang lain, apa Refly atau siapa itu bukan karena laporan MK. MK hanya melaksanakan kewajiban bahwa kalau ada orang melakukan tindak pidana kita tahu wajib melapor, kalau tidak melapor kita yang dihukum, itu menurut pasal 18 KUHP," beber Mahfud.
Seperti diberitakan, Hakim MK Akil Mochtar mengatakan dirinya akan melaporkan Refly Harun ke KPK karena diduga terlibat upaya percobaan penyuapan terhadap MK. Bahkan mantan politisi Golkar ini menantang untuk siap dipenjara jika terbukti menerima suap.
"Apakah mereka yang masuk penjara, atau saya. Kalau memang dibuktikan saya menerima suap, saya bersedia (dipenjara). Sebaliknya mereka harus siap,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar