Senin, 18 Oktober 2010

Minimal 100 Meter dari Sekolah


BONTANG – Maraknya usaha sarang burung walet di Kota Bontang yang dibangun di rumah-rumah bertingkat, segera ditertibkan. Pemkot Bontang telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kota Bontang. Perda ini pula telah disetujui oleh DPRD Kota Bontang dan segera diberlakukan.
Merebaknya usaha sarang burung walet di Kota Bontang dipandang wajar oleh banyak kalangan, sebab keuntungan yang bisa diraih melalui usaha ini sungguh menggiurkan. Bayangkan saja, untuk harga sarang burung walet per kilogramnya bisa mencapai Rp 17 juta dan dalam sekali panen bisa mencapai puluhan kilogram.
Usaha ini tentunya akan bisa memberikan kontribusi dalam peningkatan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, usaha ini juga bisa menimbulkan dampak lingkungan, termasuk penataan kota serta kesehatan bagi masyarakat sekitar lokasi usaha jika tidak dikelola dengan baik.
Guna untuk menertibkan usaha ini, Pemkot Bontang telah menetapkan payung hukum yang akan mengatur tentang sistem dan mekanisme pengelolaan usaha sarang burung walet yakni Perda Nomor 4 Tahun 2010. Dengan terbitkannya perda ini diharapkan mampu mengendalikan dan meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha pengelolaan sarang burung walet tersebut.
Selain itu juga untuk mengatur penyebaran dan perkembangan usaha sarang burung walet di Bontang. Nah, bagi masyarakat yang tertarik dengan bisnis ini tentu perlu mempelajari serta memahami perda yang telah ditetapkan sejak awal Agustus 2010 ini. Karena berdasarkan peraturan dalam perda ini, bangunan sarang burung walet tidak boleh dibangun di sembarang tempat.
Seperti yang tertuang pada Bab II tentang lokasi dan bangunan pada pasal 2 ayat 1 berbunyi, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dapat dilaksanakan pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kecuali pada kawasan tertentu.
Dan pada ayat 2 dinyatakan, kawasan tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sekitar perkantoran pemerintah, instalasi pelayanan umum, sekolah, perusahaan air minum dan instalasi militer dengan radius paling sedikit 100 meter dari batas terluar.
Dengan diterbitkannya perda ini maka diharapkan masyarakat yang akan membangun usaha sarang burung walet bisa tunduk dan mengikuti peraturan sesuai Perda yang telah ditetapkan tersebut. Tak hanya itu, bagi warga yang telah memiliki usaha sarang burung walet sebelum perda ini diterbitkan, akan diberikan waktu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Seperti yang tertuang pada Bab IX tentang ketentuan peralihan Pasal 17 yang berbunyi, bagunan sarang burung walet yang telah ada sebelum ditetapkannya Perda ini, diberikan batasan waktu paling lama 5 tahun untuk menyesuaikan dengan perda ini

Nelayan Bontang Enggan ke TPI Tanjung Limau


BONTANG - Hasil laut Bontang ternyata tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat Bontang. Pengusaha perikanan di kota ini lebih memilih menjual hasil tangkapan ikan ke luar kota Bontang. Sebab sarana pendukung tempat pelelangan ikan (TPI)  dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau kurang maksimal. Kondisi itu disimpulkan setelah Komisi III DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi TPI, Selasa (9/2)  siang.
“Dari keterangan pengusaha, mereka terkadang harus menjual hasil tangkapannya di wilayah Kutim. Soalnya, saat kapal ikan sandar untuk membongkar ikan di TPI, kapal yang digunakan harus langsung mengisi solar di SPBN. Tapi  informasinya, SPBN justru sering kosong,” ujar anggota Komisi III Henry Pailan.
Di TPI Tanjung Limau ini pun belum didukung pasokan listrik dan kapasitas dermaga juga terbatas.
“Nelayan meminta penerangan di lokasi ini 24 jam nonstop. Sementara saat ini, TPI masih menggunakan genset. Sehingga TPI bisa difungsikan siang hari saja. Padahal, nelayan harus membongkar hasil tangkapannya malam hari.” ujar anggota Komisi III lainnya Fauzan Akhsan dan Muhammad Dahnial. Kapasitas dermaga yang hanya bisa menampung satu kapal saja,  juga menjadi faktor yang menyebabkan nelayan enggan ke TPI.
“Harusnya semua aktivitas bongkar muat ikan sebelum di lempar ke pasaran, lewat TPI. Tapi, dermaga yang tersedia hanya bisa disandari satu kapal. Sehingga, kalau sudah ada kapal nelayan sandar di dermaga, mereka harus antre untuk membongkar ikan dari kapal. Ini tidak efisien dan berdampak pada hasil tangkapan nelayan,” tambah Henry.
Melihat kondisi tersebut, Komisi III langsung meminta Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian, segera melakukan pembenahan.
“Dermaganya  harus ditambah, minimal 3 kapal bisa sandar di TPI. Dengan begitu, kapal nelayan tidak perlu antre dan hasil tangkapan juga bisa langsung dibongkar. Dinas Perikanan harus secepatnya mengantisipasi hal ini. Demikian juga dengan persoalan listrik. Kami akan meminta instansi terkait untuk segera menambah kapasitas dermaga dan menyiapkan penerangan 24 jam di TPI,” ucap Wakil Ketua DPRD yang juga Koordinator Komisi III Sutrisnowati.
Untuk diketahui, saat sidak kemarin, Komisi III juga langsung mendatangi SPBN yang lokasinya tidak jauh dari TPI. “Kami ingin mengetahui penyebab stok solar yang sering kosong di SPBN. Karena berdasarkan informasi yang kami terima di lapangan, nelayan terkadang kesulitan mendapatkan solar, karena stok di SPBN kosong. Makanya, hasil tangkapan ikan yang seharusnya dijual di Bontang, terpaksa dijual di daerah lain,” kata Fauzan Akhsan.
Sayang, Komisi III tidak  mendapatkan data yang akurat soal  pembelian solar di SPBN. Sebab, pejabat yang berwenang memberikan data, tidak berada di tempat.
“Kami berharap bisa mendapatkan  rekapan data penjualan. Dengan begitu bisa diketahui, berapa keperluan nelayan di Bontang. Jangan sampai solar bersubsidi yang ditujukan buat nelayan, justru dinikmati oleh pelaku industri,” tandas Fauzan