Senin, 18 Oktober 2010
Minimal 100 Meter dari Sekolah
BONTANG – Maraknya usaha sarang burung walet di Kota Bontang yang dibangun di rumah-rumah bertingkat, segera ditertibkan. Pemkot Bontang telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kota Bontang. Perda ini pula telah disetujui oleh DPRD Kota Bontang dan segera diberlakukan.
Merebaknya usaha sarang burung walet di Kota Bontang dipandang wajar oleh banyak kalangan, sebab keuntungan yang bisa diraih melalui usaha ini sungguh menggiurkan. Bayangkan saja, untuk harga sarang burung walet per kilogramnya bisa mencapai Rp 17 juta dan dalam sekali panen bisa mencapai puluhan kilogram.
Usaha ini tentunya akan bisa memberikan kontribusi dalam peningkatan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, usaha ini juga bisa menimbulkan dampak lingkungan, termasuk penataan kota serta kesehatan bagi masyarakat sekitar lokasi usaha jika tidak dikelola dengan baik.
Guna untuk menertibkan usaha ini, Pemkot Bontang telah menetapkan payung hukum yang akan mengatur tentang sistem dan mekanisme pengelolaan usaha sarang burung walet yakni Perda Nomor 4 Tahun 2010. Dengan terbitkannya perda ini diharapkan mampu mengendalikan dan meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha pengelolaan sarang burung walet tersebut.
Selain itu juga untuk mengatur penyebaran dan perkembangan usaha sarang burung walet di Bontang. Nah, bagi masyarakat yang tertarik dengan bisnis ini tentu perlu mempelajari serta memahami perda yang telah ditetapkan sejak awal Agustus 2010 ini. Karena berdasarkan peraturan dalam perda ini, bangunan sarang burung walet tidak boleh dibangun di sembarang tempat.
Seperti yang tertuang pada Bab II tentang lokasi dan bangunan pada pasal 2 ayat 1 berbunyi, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dapat dilaksanakan pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kecuali pada kawasan tertentu.
Dan pada ayat 2 dinyatakan, kawasan tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sekitar perkantoran pemerintah, instalasi pelayanan umum, sekolah, perusahaan air minum dan instalasi militer dengan radius paling sedikit 100 meter dari batas terluar.
Dengan diterbitkannya perda ini maka diharapkan masyarakat yang akan membangun usaha sarang burung walet bisa tunduk dan mengikuti peraturan sesuai Perda yang telah ditetapkan tersebut. Tak hanya itu, bagi warga yang telah memiliki usaha sarang burung walet sebelum perda ini diterbitkan, akan diberikan waktu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Seperti yang tertuang pada Bab IX tentang ketentuan peralihan Pasal 17 yang berbunyi, bagunan sarang burung walet yang telah ada sebelum ditetapkannya Perda ini, diberikan batasan waktu paling lama 5 tahun untuk menyesuaikan dengan perda ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar